Nasional

Gibran Disebut Maju Jadi Cawapres Seusai Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Ikut Campur!

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Dok Setkab)

Editorialkaltim.com – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan ketidakterlibatannya dalam urusan terkait calon presiden atau calon wakil presiden. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi yang beredar mengenai putranya yang tertua, Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan sebagai calon wakil presiden pada pemilihan 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin (16/10/2023) malam.

Baca  Presiden Jokowi Tegaskan ASN Harus Netral di Pemilu 2024, Singgung Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Dicopot

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Jokowi.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemilihan calon presiden dan wakil presiden berada dalam domain partai politik, menjelaskan sikapnya dalam hal ini selama kunjungan tersebut.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Baca  JK Sebut Pemilu 2024 yang Terburuk Sejak 1955, Diatur Yang Punya Uang

Pernyataan ini muncul seiring dengan pengumuman terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023), mengenai kriteria eligibilitas calon presiden dan wakil presiden, yang menetapkan usia minimum 40 tahun atau pengalaman sebelumnya sebagai kepala daerah.

Menanggapi perkembangan ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa keputusan pengadilan merupakan kewenangan yudisial, dan mengundang masyarakat untuk mencari klarifikasi langsung dari Mahkamah Konstitusi terkait pertanyaan yang mereka miliki.

Baca  Irwan Dorong Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita IKN Definitif Usai Pensiun di PUPR

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” tambahnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker