Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Insiden ini terjadi pada Kamis (26/9/2024), sekitar pukul 09.20 WITA, saat petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (39 tahun) beserta barang bukti seberat 23,91 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Kecamatan Talisayan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami mengamankan tersangka R pada pukul yang sama dan menemukan barang bukti sabu, satu bungkus berukuran sedang, plastik C Tik, celana pendek, serta handphone Oppo berwarna ungu,” ujar Agus Priyanto.
Barang bukti ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Berau. Tersangka R beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Berau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Agus Priyanto mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan sanksi pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Berau. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di lapangan,” tegas Agus.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.