Gerebek Lokasi Sabu, Polisi Berau Tangkap Pria 34 Tahun

Pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Sambaliung (Foto: Polres Berau)

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (19/9/2024). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut memicu petugas untuk bertindak. Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menuturkan, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan tersebut.

“Kami segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika,” ucap Agus Priyanto.

Penangkapan terjadi pukul 21.30 WITA, di mana petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JA (34) di lokasi kejadian. Penggeledahan yang dilakukan dihadapan ketua RT dan warga setempat menghasilkan temuan sembilan bungkus sedang sabu, timbangan digital, handphone, serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan sebesar 2,71 gram,” kata Agus.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version