Samarinda

Gerak Mobile JKN Bersama Badan Usaha sebagai Bentuk Pemberian Informasi Langsung dari BPJS Kesehatan

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Samarinda, Aslamiyah ketika menyampaikan sosialisasi Program JKN-KIS bersama Person In Contact (PIC) badan usaha. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Demi peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program tersebut terus melakukan berbagai macam upaya optimalisasi pemberian informasi. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) terkait Program JKN-KIS bersama Person In Contact (PIC) badan usaha. Kegiatan ini dilakukan secara rutin secara bergiliran untuk pemerataan informasi program tersebut untuk seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Samarinda.

Aslamiyah selaku Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan pada BPJS Kesehatan Cabang Samarinda dalam pemaparannya menyampaikan, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dijadikan sebagai identitas peserta Program JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Peserta yang kartu JKN-KIS nya hilang atau belum sempat mencetak, tidak perlu lagi khawatir karena peserta dapat mengakses kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN atau dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Puskesmas maupun di rumah sakit.

Baca  Ikuti Sosialisasi Program JKN, Kader Posyandu Dapat Ilmu Baru

“Apabila peserta lupa membawa kartu JKN-KISnya saat ketika berobat, maka cukup dengan memperlihatkan KTP saja petugas pada fasilitas kesehatan akan mengecek status kepesertaannya melalui NIK. Jika KTP juga tidak terbawa maka diberikan waktu 3 x 24 jam sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang,” jelasnya.

Aslamiyah juga menambahkan informasi pada saat pemaparannya, untuk pelayanan administrasi BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada pelayanan di kantor cabang saja, tetapi juga terdapat berbagai kanal layanan lain di antaranya aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Mal Pelayanan Publik, Mobile Customer Service (MCS), BPJS Online serta Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WA).

Baca  Tingkatkan Pemahaman Program JKN, BPJS Kesehatan Lakukan Sosialisasi di BSPJI Samarinda

Selain itu, untuk melakukan peralihan kepesertaan yang telah nonaktif pada perusahaan sebelumnya bisa langsung diakomodir pekerja tersebut untuk menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang sering dikenal dengan peserta mandiri. Peralihan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN peserta atau melalui layanan Pandawa dengan melampirkan kartu keluarga (KK) dan mengisi data sesuai ketentuan yang telah tersedia pada layanan tersebut.

Salah satu peserta sosialisasi, Arif mengungkapkan, dirinya belum mencetak kembali kartu JKN-KIS nya sejak hilang beberapa tahun yang lalu. Dia merasa tidak ada kesempatan untuk pengurusan ke Kantor BPJS Kesehatan ditengah aktifitas keseharian yang dimiliki sehingga dia mencoba mengandalkan KIS Digital pada aplikasi Mobile JKN apabila berobat ke Puskesmas dan tetap diterima untuk melakukan pengobatan.

Baca  Tak Ada Persiapan Biaya Operasi, Ngatmi Terbantu Program JKN

“Awalnya saya ragu menggunakan KIS Digital pada aplikasi Mobile JKN karena ada informasi yang menyatakan bila tidak membawa KIS Digital akan tertolak ketika akan berobat. Ternyata tidak perlu khawatir berlebihan seperti itu, cukup hanya memperlihatkan KIS Digital kepada petugas di fasilitas kesehatan, kemudian mereka mengecek status kepesertaannya aktif atau tidak,” cerita Arif.

Arif merasa sangat dimudahkan dengan layanan digital yang disediakan BPJS Kesehatan. Ia pun berharap agar kegiatan sosialisasi seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat juga mendapatkan informasi terbaru terkait kemudahan layanan yang ada di BPJS Kesehatan. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker