Kukar

Gelar Rapat Harmonisasi, Ridha Darmawan Tegaskan Rancangan Peraturan Sesuai Regulasi Nasional

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar, M Ridha Darmawan (Jhn)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan rapat harmonisasi rancangan peraturan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Jatra Hotel, Balikpapan pada Sabtu (7/9/2024). Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan peraturan DPRD dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar, M Ridha Darmawan, menyampaikan, “Rapat ini penting untuk memastikan bahwa semua rancangan peraturan, termasuk tata tertib, tata beracara, dan kode etik, sudah sesuai dengan regulasi terbaru di tingkat provinsi dan nasional.”

Baca  Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman Diperpanjang Hingga 19 Juli 2023

Selama rapat, diskusi mendalam mengenai berbagai aspek dari rancangan peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dari regulasi yang ada. Ridha menjelaskan, “Kami berdiskusi intensif untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.”

Harmonisasi rancangan peraturan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap draft sebelum rancangan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang akan datang.

Baca  Raya Budaya Nuju Erau Adat Kutai 2024 Dibuka di Balikpapan, Farida Serukan Pelestarian

Proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen DPRD Kukar untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar hukum tetapi juga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dengan efektif. (Jhn/roro)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button