KaltimPaser

Geger Modus Minta Dipijit, Lansia 68 Tahun Cabuli Bocah 11 Tahun di Paser

Ilustrasi pencabulan (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun. Pelakunya adalah seorang lansia berinisial MW (68) yang menggaet korban dengan modus meminta dipijat. 

Kepolisian Resor (Polres) Paser membenarkan insiden tersebut setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (28/1/2025). Tim Jatanras langsung bergerak cepat untuk mengamankan MW di kediamannya. 

Baca  Diskominfo Kaltim Edukasi Mahasiswa dan Pelajar Paser tentang Literasi Digital

Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputra, menjelaskan bahwa MW mengundang korban ke rumahnya dengan dalih memberi uang.

“Pelaku memberikan Rp20 ribu ke korban dan sejumlah uang kecil ke tiga temannya sebagai pengalih perhatian,” ujar Iptu Helmi.

Saat korban mulai memijat, MW diduga menyentuh bagian tubuh sang anak secara tidak senonoh.

Baca  Hauling Batu Bara Kewenangan Pusat, Pemkab Paser Tetap Pasang Badan

Aksi mesum ini ternyata diamati oleh tetangga yang kemudian melaporkannya ke ibu korban. 

MW kini ditahan di Rutan Polres Paser. Iptu Heli menegaskan bahwa kasus ini diproses sesuai Pasal 28 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Novy.  (ndi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker