Editorialkaltim.com – Warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun. Pelakunya adalah seorang lansia berinisial MW (68) yang menggaet korban dengan modus meminta dipijat.
Kepolisian Resor (Polres) Paser membenarkan insiden tersebut setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (28/1/2025). Tim Jatanras langsung bergerak cepat untuk mengamankan MW di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputra, menjelaskan bahwa MW mengundang korban ke rumahnya dengan dalih memberi uang.
“Pelaku memberikan Rp20 ribu ke korban dan sejumlah uang kecil ke tiga temannya sebagai pengalih perhatian,” ujar Iptu Helmi.
Saat korban mulai memijat, MW diduga menyentuh bagian tubuh sang anak secara tidak senonoh.
Aksi mesum ini ternyata diamati oleh tetangga yang kemudian melaporkannya ke ibu korban.
MW kini ditahan di Rutan Polres Paser. Iptu Heli menegaskan bahwa kasus ini diproses sesuai Pasal 28 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Novy. (ndi)