KaltimSamarinda

Geger! 21 Motor Curian Diamankan di Samarinda, Lansia Jadi Otak Pelaku

Polresta Samarinda Gelar Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Curanmor (Foto: Polresta Samarinda)

Editorialkaltim.com – Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda, di Polsek Samarinda Ulu pada hari Senin (24/06/2024), diungkapkan pihak kepolisian berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor yang dicuri.

Awal mula kasus ini terungkap ketika seorang lansia berinisial S (59 tahun) asal Jawa Timur, tertangkap saat mencoba mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik pegawai perusahaan pengiriman di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan kepolisian setelah kejadian tersebut.

Baca  Hasil Pansus II DPRD Samarinda Abdul Rohim Berharap Pemkot Lakukan Pembinaan untuk RPH dan RPU di Samarinda

Kapolresta Samarinda mengungkapkan S telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak tahun 2023, dengan beroperasi sendiri. Modus operandinya adalah mengawasi dan mencari sepeda motor yang masih tergantung kuncinya.

“Setelah berhasil mengambil motor, barang tersebut kemudian dijual ke beberapa wilayah di luar Samarinda, seperti Muara Leka, Prian, Sebulu, dan Jonggon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kebanyakan kepada para pekerja perkebunan sawit,” terang Ary Fadli.

Baca  Drama Pencurian Motor di Mess: Pria 49 Tahun Curi Kendaraan Rekan Sendiri, Ditangkap di Marangkayu

Untuk meyakinkan pembeli, S mengaku bahwa motor tersebut adalah barang sitaan dari perusahaan leasing, sehingga pembeli tidak curiga.

Kapolresta menambahkan harga jual dari motor yang dicuri tersebut berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5,5 juta, tergantung dari jenis dan kondisi motor. Motor-motor ini dicuri dari berbagai lokasi di Kota Samarinda, dengan total 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang teridentifikasi.

S biasa melakukan pencuriannya baik dengan berjalan kaki maupun naik angkutan umum. Uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari di Samarinda dan juga dikirimkan ke keluarganya untuk biaya pendidikan anak dan istri.

Baca  Ketua Komisi II DPRD Samarinda Puji Program Pemkot Langsung ke Masyarakat

S kini menghadapi dakwaan berdasarkan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button