Ganjar Pranowo Pastikan Konstelasi Politik Pilkada Jakarta Berubah Pasca Putusan MK
Editorialkaltim.com – Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memprediksi perubahan signifikan dalam konstelasi politik Pilkada DKI Jakarta 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. MK mengesahkan partai politik atau gabungan partai dapat mengusung calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Berbicara di kediamannya di Ngemplak, Sleman, pada Selasa (20/8/2024), Ganjar menekankan perubahan aturan ini akan membuka lebar persaingan politik.
“Oh ya pasti, karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu, artinya kompetisi memang akan terbuka,” ujarnya.
Ganjar, yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, mengakui bahwa ia dan partainya belum sepenuhnya memahami detail atau teknis dari pelaksanaan putusan MK tersebut.
Namun, ia memastikan PDIP sedang melakukan konsolidasi internal dan mempersiapkan berbagai skenario menghadapi dinamika politik yang baru.
“Kita akan merespons pasti, kita punya kandidat sebenarnya cukup banyak, tapi dengan konstelasi yang kemarin (sebelum putusan MK),” tambah Ganjar.
Menanggapi pertanyaan tentang calon independen yang kerap muncul sebagai pilihan, Ganjar menyampaikan bahwa hingga kini banyak warga yang bertanya mengapa KTP mereka digunakan dalam persyaratan pendaftaran.
“Sampai kemarin kan desainnya sepertinya akan dilawankan dengan kotak kosong, meskipun ada calon perorangan yang sekarang lagi banyak orang bertanya ‘kenapa KTP saya dipakai’ begitu,” jelasnya.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah memodifikasi syarat pencalonan untuk jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan keputusan ini, MK memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki representasi di DPRD untuk tetap dapat mengajukan kandidat kepala daerah. Syarat pencalonan tersebut kini hanya berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai politik atau koalisi partai politik dalam pemilu terakhir di daerah yang relevan.
“Keputusan ini mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi saat membacakan keputusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta pada hari Selasa (20/8/2024).
Dalam kasus ini, Partai Buruh diwakili oleh Presiden Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferri Nurzali, sedangkan Partai Gelora diwakili oleh Ketua Umum Muhammad Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.
Fokus dari keberatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora adalah terhadap Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang mereka anggap tidak konstitusional.
Dalam analisisnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah yang demokratis, termasuk memberikan kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan kandidat.
Hal ini dimaksudkan untuk memperkaya pilihan bagi masyarakat dan menghindari munculnya calon tunggal yang dapat mengancam kesehatan proses demokrasi, sebagaimana diungkapkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK juga menilai perlunya konsistensi dalam menentukan syarat konstitusionalitas, termasuk mengkaji Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, menyatakan bahwa syarat ambang batas suara partai politik atau koalisi partai politik untuk pencalonan harus diselaraskan dengan syarat dukungan untuk calon independen, menurut Hakim Enny. Ini untuk menghindari ketidakadilan dalam proses pencalonan yang diperkenankan oleh undang-undang. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.