Gaji dan Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024

KPU Kaltim. (kaltim.kpu.go.id).

Editorialkaltim.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih dan Pawaslu. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda

Berikut mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024:

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya

Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

Jadwal Pemilu 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

2. 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

3. 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

4. 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu.

5. 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

6. 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD.

7. 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

8. 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

9. 28 November 2023 – 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu.

10. 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa tenang.

11. 14 Februari 2024 Pemungutan suara.

12. 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Penghitungan suara.

13. 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu.

15. 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.

16. 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Exit mobile version