KaltimKukar

Fraksi PKB Kukar Sampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Keuangan Rancangan Perda APBD 2025

Perwakilan Fraksi PKB Desman Minang E. menyerahkan Pandangan Umum terhadap Nota Keuangan Rancangan Perda APBD 2025 kepada ketua DPRD Kukar Junaidi (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Rapat paripurna ke-20 yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memberikan pandangan umum terkait Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (18/11/2024).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Junaidi ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, pejabat eksekutif daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Baca  Diskominfo Kukar Tingkatkan Koordinasi dengan Kemenkominfo RI dan Diskominfo DKI Jakarta

Dalam pandangan umumnya, perwakilan Fraksi PKB, Desman Minang E menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah daerah atas penyusunan Raperda APBD 2025 yang dianggap telah mencerminkan prioritas pembangunan daerah.

“Nota Keuangan ini diharapkan berbagai program pembangunan 2025 mampu menunjukkan progress yang signifikan sesuai dengan target pemabanguan yang telah ditetapkan. Tetapi, kami tetap memberikan beberapa catatan penting untuk memastikan pengelolaan anggaran lebih efektif dan efisien,” ujar perwakilan Fraksi PKB ini.
.

Baca  Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar Fokus pada Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

Catatan yang disampaikan Fraksi PKB meliputi sumbangsih pendapatan Asli Daerah yang kurang maksimal kurang harus menjadi perhatian.

Salah satunya adalah dari sektor pariwisata yakni pulau Kumala yg belum bisa dikelola dengan baik. Selain itu sektor pertanian perlu mendapat perhatian serius agar menjadi alternatif PAD.

Penetapan target retribusi daerah 2021-2023 harus menjadi prioritas karena tidak mencapai target.

Baca  KPU Samarinda Tetapkan 612 Ribu Pemilih untuk Pilkada 2024

Diharapkan tahun 2025 dapat tercapai. Mengawal peningkatan PAD maka pimpinan masing-masing instansi harus serius mengambil tindakan terhadap OPD yang tidak maksimal. Terakhir terkait penggunaan jalan umum sebagai jalan yang digunakan kendaraan pengankut batu bara yang menyebabkan kerusakan jalan.(Adr/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker