
Editorialkaltim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur menegaskan dukungan penuh terhadap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional serta memastikan pengelolaan perusahaan daerah migas lebih transparan dan produktif.
Juru Bicara Fraksi PKB, Abdurrahman KA, menilai aturan lama yang mengatur MMP sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Menurutnya, reformasi ini harus menghasilkan regulasi yang benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim.
“Regulasi yang ada sudah ketinggalan zaman. Kita ingin pembaruan ini membawa manfaat langsung bagi rakyat, bukan hanya sekadar perubahan di atas kertas,” ujarnya belum lama ini.
Abdurrahman menjelaskan, salah satu fokus pembahasan adalah penyesuaian dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 terkait Participating Interest (PI) 10 persen. Ia menegaskan, ketentuan mengenai PI perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir yang bisa merugikan daerah.
Ia juga menekankan bahwa proses rekrutmen direksi MMP harus berbasis profesionalisme dan meritokrasi, demi meningkatkan kinerja perusahaan.
“Pemilihan direksi harus transparan dan berbasis kompetensi agar MMP benar-benar memberikan kontribusi maksimal untuk PAD,” tambahnya.
Selain itu, Fraksi PKB mendorong pengelolaan laba dan modal MMP dilakukan secara terbuka. Hal ini diyakini akan memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMD migas tersebut.
“Kita ingin perusahaan daerah ini menjadi mesin penggerak ekonomi Kaltim, dan itu hanya bisa tercapai kalau tata kelolanya benar-benar bersih dan profesional,” tutup Abdurrahman.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya