gratispoll
BontangKaltim

Soal Kasus Proyek Fiktif ASN Kelurahan Guntung, Legislator Bontang Minta Pemerintah Ajukan Pemecatan

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Kasus proyek fiktif yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, Bontang Utara yang berinisial NR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry menegaskan bahwa tindakan ASN yang terlibat dalam proyek fiktif bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik instansi, terkhusus Pemerintah Kota Bontang.

“Ini sudah dikordinasikan dengan Inspektorat juga, cuma ini memang lebih ke personalnya, tapi tetap saja instansi ikut terseret dan memang perlu diberi hukuman. Kalau memang bisa diajukan pemecatan maka itu harus dilakukan,” ungkapnya saat dihubungi Editorialkaltim.com melalui telepon, Kamis (24/7/2025).

Baca  Hijaukan Bontang! Sekda Aji Pimpin Penganugerahan Penghargaan Lingkungan

Alfin menyebut bahwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menyentuh integritas ASN. Jika tidak segera ditindak tegas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah.

Selain itu, kata politisi Golkar ini, jika persoalan tersebut tak segera diselesaikan, dikhawatirkan para investor yang hendak berinvestasi pun mundur.

“Mengingat pelanggaran ini dianggap sangat serius dan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jangan sampai karena persoalan ini kepercayaan publik menurun,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia pun mengimbau kepada penerima pekerjaan atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak serta merta menerima pekerjaan tersebut. Apalagi saat ini, semua pekerjaan bisa diakses melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikelola oleh LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di masing-masing daerah.

Baca  Pansus I DPRD Samarinda Hadirkan Sejumlah Distributor, Bahas Revisi Perda Miras

“Jadi para kontraktor ini jangan sampai karena berteman atau kenal langsung oke dengan penawarannya, tetap perlu dilakukan crosscheck. Bisa langsung ke kepala OPD atau bisa dicek laman yang menampilkan pekerjaan tersebut karena sekarang semua pengadaan kan bisa terlihat, di OPD ini apa saja,” tutupnya.

Sebagai informasi, kasus penipuan dokumen surat perjanjian kerja (SPK) fiktif proyek pengadaan barang tahun anggaran 2023 lalu terjadi terhadap dua orang kontraktor Bontang.

Baca  Cegah Bullying, Puji Harap Kepedulian Seluruh Pihak

Proyek tersebut di antaranya pekerjaan fisik pengadaan meubelair, laptop, iPad, printer, scanner, dan CCTV untuk Kelurahan Guntung.

Penetapan tersangka berdasarkan salinan surat nomor B/25/VI/RES.1.11/2025 yang diterima kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, dari Polres Bontang pada 30 Juni 2025 lalu. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button