
Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu dan Pilkada mulai 2029 harus menjadi acuan tunggal. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menafsirkan keputusan tersebut secara berbeda.
Firnadi menilai, putusan MK memiliki kekuatan hukum final dan mengikat sehingga menjadi pedoman resmi dalam menyusun langkah teknis ke depan.
“Putusan MK seharusnya menjadi acuan dan tidak bisa ditafsirkan secara berbeda,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Ia menyampaikan, keputusan tersebut berdampak langsung di tingkat pusat dengan tetap mempertahankan masa jabatan DPR RI selama lima tahun. Sementara di daerah, terdapat potensi perpanjangan masa jabatan akibat jeda 2,5 tahun antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Meski begitu, Firnadi menegaskan DPRD Kaltim tetap akan bekerja sesuai masa jabatan lima tahun yang berlaku.
“Kami di daerah fokusnya bekerja lima tahun,” katanya.
Terkait kemungkinan perpanjangan jabatan, Firnadi menegaskan DPRD Kaltim siap mengikuti keputusan pusat.
“Kalau memang nanti diputuskan ada perpanjangan dua tahun, ya kita kerja lagi. Tapi untuk saat ini, saya fokus menjalankan amanah lima tahun,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan dan dampak dari putusan MK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya di daerah akan menjalankan apapun kebijakan yang diputuskan demi kepentingan masyarakat.
“Yang penting, aturan jelas dan semua pihak berjalan di jalur yang sama. Dengan begitu, tidak ada multitafsir dan kebijakan bisa dilaksanakan dengan efektif,” pungkasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya