Firli Bahuri Belum Ditahan, Mantan Komisioner KPK Bersurat ke Kapolri
Editorialkaltim.com – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menahan Firli Bahuri, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Abraham Samad, Muhammad Jasin, dan Saut Situmorang ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia di Jakarta, pada hari Jumat (1/3/2024).
Menurut Abraham Samad, saat ini sudah memasuki hari ke-100 sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Samad berpendapat bahwa sudah seharusnya Firli ditahan, mengingat tindak pidana yang dilakukannya memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, termasuk ancaman hukumannya yang lebih dari lima tahun.
“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” ujar Abraham Samad. Dilansir Antara.
Abraham Samad juga menambahkan, ada kekhawatiran bahwa kasus ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini dikarenakan, dalam banyak kasus hukum yang melibatkan masyarakat sipil dan disidik oleh kepolisian, proses penahanannya terkesan cepat. Namun, hal tersebut tidak terjadi pada kasus Firli Bahuri.
Dia menjelaskan pentingnya menerapkan prinsip equality before the law, yang berarti semua orang sama kedudukannya di depan hukum, termasuk Firli Bahuri. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat dapat melihat bahwa prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam kasus ini.
“Kalau kita berkaca dari azas hukum equality before the law maka menjadi keharusan Firli ditahan. Kenapa? agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” ujar Abraham Samad.
Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap dalam penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo.
Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimc