Nasional

Fiks! Prabowo Subianto Pilih Gibran Rakabuming jadi Cawapres, Daftar 25 Oktober 2023

Prabowo Subianto Pilih Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres di Pilpre 2024 (Foto: Instagram/prabowosubianto)

Editorialkaltim.com – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, akhirnya mengungkapkan teka-teki calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya dalam Pilpres 2024.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan di kediamannya, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu malam (22/10/2023), Prabowo mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra sulung Presiden RI Joko Widodo dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, dinyatakan sebagai cawapres yang akan mendampingi Prabowo dalam pertarungan Pilpres 2024 mendatang.

“Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai presiden KIM, untuk 2024-2029, dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM,” kata Prabowo.

Baca  Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Euforia Pasca-Kemenangan Pilpres 2024, Ingat Ilmu Padi

Prabowo menyebut bahwa mereka berdua akan resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023) mendatang.

“Pengumuman yang ditunggu, ini sekaligus adalah deklarasi yang kita sampaikan ke masyarakat umum dan pada tanggal 25, Rabu kita akan daftar di KPU,” ujar Prabowo

Keputusan ini disampaikan dengan keterangan bahwa keputusan tersebut telah diputuskan secara aklamasi.

Baca  Erick Thohir Hadiri Drawing Piala Dunia, Shin Tae-yong Absen karena Sakit

“Saya kira tidak perlu ada pertanyaan lagi, ini keputusan aklamasi, bulat dan konsensus dan kita siap maju untuk Indonesia maju,” tegas Prabowo.

Sebelum pengumuman ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang ini berkaitan dengan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan permohonan perubahan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, dengan mengusulkan usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca  Gibran Disebut Maju Jadi Cawapres Seusai Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Ikut Campur!

MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon, membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bersaing dalam Pilpres 2024. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button