Feri Amsari Sebut MK Punya Hak Penuh atas Inkonstitusionalitas, Putusan Harus Diikuti!
Editorialkaltim.com – Ahli hukum tata negara, Feri Amsari, menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) inkonstitusional. Feri mengingatkan keputusan MK bukan hanya opini tetapi wajib diikuti.
“MK berwenang penuh untuk menilai dan memutus segala hal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi,” ucap Feri di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Feri, proses pemilihan kepala daerah bukan merupakan arena kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy).
Oleh karena itu, MK memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atas aturan dalam pemilihan kepala daerah tersebut.
“Putusan MK ini adalah sebuah keharusan yang harus dilaksanakan. Jika ada yang tidak melaksanakan, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran konstitusi,” tegas Feri.
Feri juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap keputusan MK.
“Tidak boleh ada rekayasa politik terhadap putusan hakim. Ini tentang kepatuhan pada konstitusi dan harus dilaksanakan tanpa pengecualian,” tambahnya.
Sebelumnya, MK telah mengubah aturan yang memungkinkan partai atau koalisi partai politik tanpa representasi di DPRD untuk tetap bisa mengajukan calon kepala daerah.
MK menjelaskan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sejatinya memiliki esensi yang sama dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya juga dinyatakan inkonstitusional.
Melalui serangkaian putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa setiap norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional tidak boleh diadopsi kembali dalam peraturan yang baru. Selain itu, MK juga memodifikasi beberapa pasal lain dalam UU Pilkada yang dipandang masih berkaitan dengan pasal yang dinyatakan inkonstitusional. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.