Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren: DPRD Kaltim Diskusi dengan Kemendagri
Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang bertugas untuk membahas Ranperda mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren mengadakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan pendalaman materi terkait dengan Ranperda yang sedang dibahas tersebut. Pansus, yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane dan didampingi Wakil Ketua Abdul Kadir Tappa, disambut hangat oleh Sukoco, Plh Direktur Produk Hukum Daerah dan Wahyu Perdana Putra, Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri RI.
Mimi, dalam pernyataannya, menekankan harapannya agar Ranperda ini dapat diselesaikan di akhir November. Dari pertemuan tersebut, banyak masukan diperoleh dari Kemendagri, terutama berkaitan dengan prosedur dan hibah.
“Meskipun kewenangan pesantren berada di tangan pemerintah pusat, namun provinsi diberikan kesempatan untuk memberikan bantuan bagi penyelenggaraan pesantren,” kata Mimi.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, perubahan nama menjadi “Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren” diusulkan agar cakupan bantuan yang bisa diberikan menjadi lebih luas dan fleksibel.
Sementara itu, Sukoco, berbicara mengenai kewenangan pesantren yang secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden dan Undang-Undang. “Memang kewenangan penyelenggaraan pesantren berada di pemerintah pusat, namun bukan berarti gubernur tidak dapat memberikan perhatian pada aspek ini,” ungkapnya.(lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.