Nasional

Farhan: Kami Perjuangkan Agar Pasal-Pasal yang Mengganggu Kebebasan Pers Tidak Masuk

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan, saat menemui massa aksi tergabung dari beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024 (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang. Massa aksi tersebut terdiri dari beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media.

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, mengapresiasi aksi jurnalis tersebut.

“Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi. Ini salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat,” kata Farhan saat berada di tengah-tengah jurnalis di depan Gedung DPR/MPR, RI, Senayan, Jakarta.

Baca  Wartawan Kaltim Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Kecewa dengan Ketidakhadiran Anggota DPRD

Farhan menilai revisi UU Penyiaran dapat menjadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.

Oleh karena itu, ia bertekad untuk mengawal perkembangan pembahasan revisi UU tersebut. Saat ini, revisi UU Penyiaran sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

“Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat tidak masuk. Saat ini prosesnya masih di Badan Legislasi, yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang, yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca  Jokowi Resmikan Pembangunan PLTS di IKN Berkapasitas 50 Megawatt, Mampu Kurangi 104.000 ton Emisi Karbon Tiap Tahun

Lebih lanjut, Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan para jurnalis.

Diketahui pada aksi ini, terdapat tiga tuntutan yang disuarakan jurnalis. Pertama, batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. (ndi)

Baca  Jokowi Pastikan Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker