Faisal Rachman Tegaskan Perda Ketertiban Umum Harus Jaga Keseimbangan HAM dan Keamanan
Editorialkaltim.com – Fraksi PDI-Perjuangan menyoroti pentingnya perumusan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga hak asasi manusia (HAM).
Dalam Rapat Paripurna Ke-23 di Kantor DPRD Sangatta Utara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Faisal Rachman, menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Perda Ketertiban Umum. “Meskipun bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban, penting untuk memastikan peraturan tersebut tidak mencederai HAM dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan, “Dari banyaknya peristiwa yang terjadi, kita melihat terdapat banyak masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi, serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat di muka umum atas keresahan yang mereka miliki.”
Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan. “Sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli HAM untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban tetapi juga hak-hak individu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan perda ketertiban umum ini harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik, menghindari aturan yang bersifat umum dan terlalu luas yang dapat disalahgunakan. “Pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban,” tambahnya.
Faisal juga menegaskan pentingnya pelatihan untuk aparat penegak hukum, penilaian dan revisi berkala, serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi implementasi Perda. “Hanya dengan memastikan bahwa raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga,” pungkasnya.(shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.