Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kamis (9/1/2025).
Hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Kabupaten Paser, Romif Erwinadi, serta anggota Forkopimda, perwakilan dari partai pengusung, dan perangkat daerah. Acara ini menjadi momen penting dalam penegasan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dilangsungkan.
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Penetapan kepada ketua tim pemenangan Fahmi-Ikhwan.
“Kami menetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari sebagai pemimpin Paser untuk lima tahun ke depan,” ujar Ahyar.
Ahyar menambahkan bahwa Surat Keputusan ini akan segera diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser dan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses lebih lanjut.
Dalam sambutannya, Romif Erwinadi menekankan pentingnya acara penetapan yang berjalan kondusif.
“Alhamdulillah, proses hari ini sangat krusial dan berhasil dilaksanakan dengan lancar,” ungkap Romif.
Romif juga berharap dengan terpilihnya Fahmi-Ikhwan, program pemerintahan yang telah direncanakan bisa dijalankan efektif sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat Paser.
“Semoga kedepannya, mereka dapat mewujudkan visi dan misi yang telah disampaikan selama kampanye,” harap Romif.
Pada Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024, Fahmi-Ikhwan berhasil unggul dengan perolehan 94.855 suara, sementara rival mereka, Masitah-Denni Mappa, mendapatkan 42.157 suara.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.