KaltimKutai Barat

Enam Warga Kubar Terjaring Kasus Sabu, Dijadwalkan Jalani Asesmen

Enam terduga penyalahguna narkoba di Kutai Barat (Kubar) bakal menjalani asesmen sebelum masuk program rehabilitasi di Balai BNN Kalimantan Timur (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Enam terduga penyalahguna narkoba di Kutai Barat (Kubar) bakal menjalani asesmen sebelum masuk program rehabilitasi di Balai BNN Kalimantan Timur. Langkah ini merupakan kesepakatan bersama Kodim 0912 Kubar dan Polres Kubar usai penggerebekan di Barong Tongkok, Rabu (19/11/2025) malam.

Mereka yang diamankan terdiri dari satu perempuan berinisial MS (27) serta lima laki-laki, yakni FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), dan AF (30). Operasi gabungan tersebut dilakukan Satuan Intel Kodim 0912 bersama Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca  Polres Paser Ungkap Peredaran 10.000 Butir Obat Keras Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap

Polisi memastikan bahwa keputusan asesmen bukan bentuk vonis, melainkan rekomendasi yang akan menentukan langkah hukum berikutnya. Setelah diamankan, keenamnya langsung diserahkan ke BNK Kubar untuk diproses melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dikoordinasikan bersama BNN Kaltim.

“Persetujuan sudah keluar, mereka akan mengikuti asesmen di BNN Kaltim,” jelas Wakapolres Kubar Kompol Subari dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Sabtu (22/11/2025). Ia didampingi Dandim 0912 Kubar Letkol Inf Doni Fransisco dan Sekjen BNK Kubar, Jamidi.

Baca  Cuaca Mulai Ekstrem, BPBD Samarinda Siagakan Tim di Titik Rawan Banjir

Letkol Inf Doni Fransisco mengatakan keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk dukungan masyarakat. Ia menegaskan komitmen TNI dan Polri untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba serta judi online di Kubar. “Ini bagian dari upaya kita menjaga generasi muda menuju Generasi Emas 2045,” tegasnya.

Jamidi dari BNK Kubar menambahkan pihaknya sudah menghubungi BNN Kaltim untuk menyiapkan proses asesmen terpadu. “Mereka segera dikirim ke balai besar untuk menjalani asesmen,” ujarnya.

Baca  Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 987 Butir Ekstasi

Hadir pula Ketua Presedium Dewan Adat Kubar, Yurang, dalam penyampaian kesepakatan tersebut. Aparat memastikan keenam orang ini masih diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkoba selama menjalani proses asesmen dan rehabilitasi.(ftr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button