gratispoll
KaltimSamarinda

Ekti Imanuel Dorong Regulasi Kuat untuk Kelola Zakat dan CSR

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi dalam pengelolaan zakat dan CSR oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim. Menurutnya, regulasi yang solid menjadi prasyarat penting untuk menjamin pelaksanaan program yang efektif dan akuntabel.

Ekti menilai, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD dapat menjadi landasan hukum yang kuat. Perda tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang telah diimplementasikan di beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Aceh.

Baca  Ananda Emira Moeis Perkuat Peran Politik Perempuan

“Regulasi ini akan memastikan bahwa semua pihak, termasuk perusahaan yang menyalurkan CSR, bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, penguatan regulasi juga harus diiringi dengan persiapan teknis, mulai dari sistem administrasi, pelaporan, hingga pengawasan. Dengan begitu, potensi zakat dan CSR di Kaltim dapat dikelola secara optimal.

Baca  Pertamina Siapkan Bengkel Gratis Setiap Kabupaten/Kota di Kaltim, Respons Ranmor Brebet Pasca Isi BBM

Menurut Ekti, keberhasilan BAZNAS dalam mengelola dana tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

“Transparansi adalah faktor kunci. Kalau tata kelolanya baik, kepercayaan masyarakat dan dunia usaha akan meningkat,” katanya.

Ekti memastikan DPRD Kaltim akan mengawal proses ini dari tahap pembahasan regulasi hingga implementasi di lapangan.(ndi/adv)

Baca  Yonavia Minta Pemprov Kaltim Perbesar Anggaran untuk Fasilitas Kesehatan di Pedalaman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Back to top button