Eksepsi Dikabulkan PN Surakarta, Gibran Lolos dari Gugatan Rp240 Triliun

Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka saat santap siang di rumah makan Ayam Goreng Kampung Mbah Karto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019 (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, telah membuat keputusan terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Ariyono Lestari terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru. Gugatan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, namun pengadilan menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt.

Dalam sebuah pernyataan yang diakses pada Senin (26/2/2024), Pengadilan Negeri Surakarta secara resmi mengumumkan bahwa mereka tidak berwenang untuk memproses gugatan tersebut.

“Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt,” demikian isi ringkasan putusan yang diakses dari situs resmi PN Surakarta.

Faiz Kurniawan, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, menyatakan kepuasan atas putusan tersebut dan menegaskan penghormatan penuhnya terhadap keputusan pengadilan.

“Kami sepenuhnya menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, saya yakin Majelis Hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut,” ujar Faiz dalam keterangannya.

Dalam pembelaannya, tim hukum Gibran mengajukan eksepsi tentang kewenangan pengadilan, mengacu pada pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang secara jelas membagi kekuasaan kehakiman ke dalam berbagai lingkungan peradilan.

“Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain.” tambah Faiz.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh lima yakni Andhika Dian Prasetyo, Zaenal Mustofa, Siti Arifatusshaliha, Nael Tiano, dan Riandianto, dengan Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat.

Mereka menuduh Gibran merugikan hak-hak masyarakat sipil dan melanggar kontrak politik sebagai Wali Kota Solo hingga 2025, serta memanfaatkan putusan MK yang dianggap tidak netral.

Pemohon dalam kasus ini meminta hakim menyatakan bahwa Almas dan Gibran melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta mereka untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 204,8 triliun, yang dihitung berdasarkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version