Nasional

Efek Jera bagi Koruptor, Jokowi Desak DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, yang digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Presiden Jokowi menekankan perlunya penguatan regulasi ini mengingat tingginya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Baca  Presiden Jokowi Tegaskan Kenaikan Pangkat Prabowo Bukan Transaksi Politik

“Catatan saya, 2004-2022, yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” ungkap Presiden.

Jokowi juga menyoroti urgensi penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi perbankan nasional.

Baca  Fiks! Prabowo Subianto Pilih Gibran Rakabuming jadi Cawapres, Daftar 25 Oktober 2023

“Saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” ujar Presiden.

Jokowi menilai perlunya evaluasi total dalam penanganan tindak pidana korupsi di tanah air dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi korupsi.

“Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama cegah tindak pidana korupsi,”pungkas Presiden.

Berdasarkan Laporan Transparency Internasional terbaru, Indonesia mengalami penurunan dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 4 poin, mencapai 34 poin dari skala 0-100 pada tahun 2022. Penurunan ini juga mempengaruhi peringkat IPK Indonesia secara global, turun ke peringkat ke-110, dibandingkan dengan posisi ke-96 pada tahun sebelumnya.

Baca  AstraZeneca Akui Vaksinnya Bisa Picu Efek Samping Langka TTS, 51 Kasus Diadukan ke Pengadilan

Transparency International melibatkan 180 negara dalam survei IPK-nya, di mana skor 0 menunjukkan banyak praktik korupsi, sementara skor 100 menandakan kebersihan dari korupsi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button