KaltimKukar

Edi Damansyah Dinyatakan Sudah Menjabat 2 Periode, MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Kukar

MK menyatakan Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi ketentuan yang berlaku (Foto: Dok Edy Damansyah)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. MK menyatakan Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi ketentuan yang berlaku.

Dalam putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa masa jabatan seorang kepala daerah tidak membedakan apakah dijalani sebagai pejabat definitif atau sementara.

Hakim Anggota Guntur Hamzah menyebut, dari hasil pertimbangan, sembilan hakim menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah yang sudah berlangsung selama 3 tahun 4 bulan telah melampaui batas yang ditetapkan, yakni 2 tahun 6 bulan.

Baca  Respons Gesit Bupati Kukar, Nobar Timnas U-23 di Videotron Penuhi Keinginan Netizen

“Dengan demikian, dalil pemohon dinyatakan beralasan secara hukum,” kata Guntur dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dengan keputusan ini, KPU Kukar diwajibkan membatalkan pencalonan Edi Damansyah serta hasil Pilkada Kukar 2024.

Tak hanya itu, MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi untuk mengajukan calon bupati baru, namun tetap mempertahankan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Baca  Langkah Cepat DPRD Kukar Pasca Pelantikan, Susun Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan

“Memerintahkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung atau pengusul calon bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan pasangan calon bupati atau wakil bupati tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK juga memerintahkan KPU Kukar untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sudah digunakan pada 27 November 2024.

Baca  Beasiswa Kukar Idaman Tahap 2 Sudah Dibuka, Terbuka untuk Jenjang SD hingga S3

“Paling lambat 60 hari sejak keputusan a quo,” tegas Suhartoyo.

Dengan adanya putusan ini, Pilkada Kukar bakal kembali digelar dengan calon bupati baru. Hingga saat ini, pihak Edi Damansyah belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK tersebut.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker