Dukungan Perda Damkar Kutim
Editorialkaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (11/11/2024).
Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau menyatakan tujuan utama dari Perda ini adalah memberikan dukungan dan perhatian lebih besar kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah Kutim.
“Tujuan Perda ini adalah untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka,” ujar Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Yosep menambahkan salah satu hal yang perlu diperjuangkan ke depan adalah penyediaan penampungan air untuk mengantisipasi kebakaran. Ia mengungkapkan hingga saat ini banyak desa di Kutim yang belum memiliki fasilitas tangki air yang memadai.
“Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya adalah pembuatan tangki air di setiap kecamatan. Kendalanya di desa-desa kita, banyak yang belum ada tangki air. Sehingga saat terjadi kebakaran, pasokan air sudah siap,” jelasnya.
Ia menegaskan untuk merealisasikan rencana tersebut, diperlukan ketersediaan lahan yang memadai sebagai lokasi penampungan air. Lahan yang cukup akan sangat membantu dalam mendukung kelancaran operasi pemadaman kebakaran.
“Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam tidak perlu mengambil air jauh-jauh jika kehabisan,” pungkas Yosep Udau.(dir/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.