Dugaan Permainan Izin Tambang, Komisi VII DPR Bakal Panggil Bahlil Lahadalia

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyusul polemik yang muncul terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Pemanggilan ini dilatarbelakangi oleh adanya keluhan dan isu yang berkembang di masyarakat mengenai tindakan Menteri Bahlil yang dianggap menyimpang dari prosedur dalam pengurusan izin terkait.

Ketua Komisi VII, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap keresahan yang telah lama didengar oleh komisi tersebut.

“Kita akan panggil. Inikan semuanya berproses, jadwal kegiatan abis ini rapat. Secepatnya, apalagi sudah menjadi isu kayak begini,” ungkap Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Selasa (5/3/2024).

Sugeng menambahkan bahwa Komisi VII telah lama mendengar isu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Menteri Bahlil dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak.

“Karena kami di Komisi VII sebetulnya sudah lama isu ini, tapi sekali lagi ini bukan lembaga hukum yang lantas menyidik sana sini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengkritik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil. Menurutnya, satgas yang seharusnya bertujuan untuk membangun kepastian hukum, justru menciptakan ketidakpastian dan membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang.

“Semula konon satgas ini untuk membangun kepastian hukum, tapi yang terjadi ketakpastian hukum. Itulah celah terjadinya abuse of power. Ketidakpastian itu yang timbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” papar Sugeng.

Sebelumnya, Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, mendesak KPK untuk memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Mulyanto juga menyinggung tentang dugaan permintaan imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham oleh Bahlil kepada perusahaan-perusahaan terkait.

“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” tegas Mulyanto. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version