gratispoll
KaltimSamarinda

Dugaan Penyimpangan Dana DBON Kaltim Masuk Tahap Penelitian Jaksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Kalimantan Timur memasuki tahap baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kini tengah meneliti berkas perkara untuk memastikan kelengkapan unsur pidana sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut tahap penelitian ini menjadi penentu langkah lanjutan proses hukum.

“JPU saat ini menilai apakah berkas penyidikan sudah lengkap secara formil maupun materiil. Hasilnya akan menentukan tahapan berikutnya,” kata Toni, Sabtu (25/10/2025).

Baca  Divonis 10 Tahun Penjara SYL dan Keluarga Dianggap Memperoleh Keuntungan dari Korupsi

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini, mulai dari pejabat pemerintah, pengurus cabang olahraga, hingga pihak lain yang terkait dengan penyaluran hibah. Jika berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma, diduga memberikan hibah tidak sesuai ketentuan. Sementara Zairin Zain, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON, diduga menyalahgunakan dana tersebut. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda.

Baca  Wakil Wali Kota Bontang Hadiri Bedah Buku Sejarah, Dorong Pelestarian Budaya

Hasil penyidikan sementara menyebut dana hibah sekitar Rp100 miliar dari APBD Kaltim diduga disalurkan di luar mekanisme resmi dan tanpa pertanggungjawaban sah. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Toni memastikan penanganan perkara berjalan cermat.

“Kami pastikan prosedur dijalankan dengan benar. Masyarakat ingin keadilan, namun proses hukum tetap memerlukan ketelitian dan waktu,” ujarnya.

Baca  KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 8 hingga 20 tahun penjara. (nit/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button