Dualisme Kepemimpinan PMI, Kemenkum Sebut Kepengurusan JK Sah
Editorialkaltim.com – Konflik kepemimpinan di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono mencapai titik terang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, kepengurusan di bawah JK sah dan diakui secara hukum.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan Jumat (20/12/2024), Supratman menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah melakukan verifikasi dan studi mendalam terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Berdasarkan hasil kajian kami, pengurus PMI yang diketuai oleh Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla adalah sah menurut hukum,” ungkap Supratman.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, mengungkapkan bahwa kepengurusan JK telah memenuhi semua kriteria sesuai dengan AD/ART PMI.
Pemeriksaan terhadap kepengurusan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan ini berawal saat JK ditunjuk kembali sebagai Ketua Umum PMI. Namun, Agung Laksono juga mengklaim posisi yang sama. Kedua tokoh ini terlibat dalam munas yang berbeda, mengakibatkan dualisme kepemimpinan.
Agung Laksono mengadakan Munas tandingan dan mengklaim dirinya terpilih sebagai Ketum dengan dukungan dari lebih dari 50% peserta.
JK menanggapi situasi ini dengan keras dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Agung Laksono.
“Ini tindakan ilegal dan bentuk pengkhianatan,” tegas JK saat membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel.
Sementara itu, Agung Laksono dalam konferensi persnya di Slipi, Jakarta Barat, menyatakan bahwa dukungannya melebihi syarat yang dipersyaratkan.
“Kami memiliki dukungan yang kuat dari daerah, lebih dari 240 dukungan, jauh melampaui syarat 20% yang dibutuhkan,” papar Agung.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.