Nasional

Dualisme Kepemimpinan PMI, Kemenkum Sebut Kepengurusan JK Sah

Ketua Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla dan Sekjen Sudirman Said (Foto: Dok PMI)

Editorialkaltim.com – Konflik kepemimpinan di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono mencapai titik terang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, kepengurusan di bawah JK sah dan diakui secara hukum.

Dalam keterangan resminya yang disampaikan Jumat (20/12/2024), Supratman menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah melakukan verifikasi dan studi mendalam terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

Baca  Karier Melesat di Era Jokowi, Grace Natalie Kini Jabat Stafsus Presiden dan Komisaris MIND ID

“Berdasarkan hasil kajian kami, pengurus PMI yang diketuai oleh Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla adalah sah menurut hukum,” ungkap Supratman.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, mengungkapkan bahwa kepengurusan JK telah memenuhi semua kriteria sesuai dengan AD/ART PMI.

Pemeriksaan terhadap kepengurusan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan ini berawal saat JK ditunjuk kembali sebagai Ketua Umum PMI. Namun, Agung Laksono juga mengklaim posisi yang sama. Kedua tokoh ini terlibat dalam munas yang berbeda, mengakibatkan dualisme kepemimpinan.

Baca  Jusuf Kalla Arahkan Visi Memakmurkan Masjid di Kaltim, Dorong Peningkatan Ekonomi Umat

Agung Laksono mengadakan Munas tandingan dan mengklaim dirinya terpilih sebagai Ketum dengan dukungan dari lebih dari 50% peserta.

JK menanggapi situasi ini dengan keras dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Agung Laksono.

“Ini tindakan ilegal dan bentuk pengkhianatan,” tegas JK saat membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel.

Sementara itu, Agung Laksono dalam konferensi persnya di Slipi, Jakarta Barat, menyatakan bahwa dukungannya melebihi syarat yang dipersyaratkan.

Baca  Menteri Agama Tanggapi Polemik UKT: Jangan Bebani Mahasiswa

“Kami memiliki dukungan yang kuat dari daerah, lebih dari 240 dukungan, jauh melampaui syarat 20% yang dibutuhkan,” papar Agung.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker