Samarinda

Dua Raperda Baru Disahkan, Berikut Harapan Ketua Bapemperda Samarinda

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar rapat paripurna untuk menandatangani dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru yaitu Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Raperda Pembaruan dari Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samri Shaputra, menegaskan bahwa raperda mengenai pajak retribusi daerah disahkan dengan harapan pajak di Samarinda dapat diperoleh lebih maksimal dan efektif sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca  Diamankan Dansus 88, Tukang Service Ponsel di Samarinda Jadi Tersangka Teroris

“Diharapkan dapat mengatur subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek serta dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan retribusi, serta wilayah pemungutan pajak dalam satu perda agar dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya,” jelas Samri kepada wartawan Editorialkaltim.com.

Politisi Partai PKS ini menjelaskan mengenai Perda Perlindungan Anak. Hal tersebut menjadi perlu menurutnya, mengingat Samarinda telah mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak. Sehingga dalam mengemban penghargaan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda kembali mengencangkan peraturan untuk memaksimalkan pelayanan serta kenyamanan generasi muda di Kota Tepian.

Baca  Penanganan Longsor di Perumahan Keledang Mas Belum Memuaskan

“Perda ini merupakan harapan kita untuk generasi mendatang yang lebih baik untuk mengawal Kota Samarinda,” jelasnya.

Penandatanganan raperda oleh Ketua DPRD Samarinda dan Wali Kota Samarinda, yang menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dalam memberikan pelayanan dan perhatian yang lebih kepada masyarakat. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button