gratispoll
KaltimPenajam Paser Utara

Dua Berkas Korupsi Proyek Mangrove Sesulu Sudah Disidangkan, Satu Lagi Menyusul

Kepala Kejari PPU, Oktario Hutapea (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kepala Kejari PPU, Oktario Hutapea, membenarkan bahwa proses hukum atas kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Dari tiga berkas perkara yang ditangani, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

Baca  Efek Jera bagi Koruptor, Jokowi Desak DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

“Ya, itu ada tiga berkas. Dua sudah lengkap dan sudah kita limpahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” jelas Oktario saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Ia menuturkan, pelimpahan berkas dilakukan sekitar sepekan lalu. Meski dengan keterbatasan jumlah jaksa, Kejari PPU tetap berkomitmen agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan transparan.

“Kita terus berupaya agar proses peradilan bisa berlangsung efisien dan tidak berlarut. Mudah-mudahan segera disidangkan,” tambahnya.

Baca  Mudyat Noor Resmikan Gedung Serbaguna Makodim 0913 PPU, Tekankan Sinergi Jelang Lebaran

Dari hasil penyidikan, ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya sudah masuk tahap penuntutan, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas.

“Masih ada satu berkas lagi yang belum dinyatakan lengkap. Namun, sedang kami lengkapi agar bisa segera dilimpahkan dan disidangkan bersamaan,” ungkap Oktario.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Desa Sesulu ini mencuat akibat indikasi penyalahgunaan dana pemerintah pusat. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.(tin/ndi)

Baca  Ahok Diperiksa KPK, Terkait Kerugian Rp 5,4 Triliun di Pertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button