Dua Berkas Korupsi Proyek Mangrove Sesulu Sudah Disidangkan, Satu Lagi Menyusul

Editorialkaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kepala Kejari PPU, Oktario Hutapea, membenarkan bahwa proses hukum atas kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Dari tiga berkas perkara yang ditangani, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
“Ya, itu ada tiga berkas. Dua sudah lengkap dan sudah kita limpahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” jelas Oktario saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Ia menuturkan, pelimpahan berkas dilakukan sekitar sepekan lalu. Meski dengan keterbatasan jumlah jaksa, Kejari PPU tetap berkomitmen agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan transparan.
“Kita terus berupaya agar proses peradilan bisa berlangsung efisien dan tidak berlarut. Mudah-mudahan segera disidangkan,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan, ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya sudah masuk tahap penuntutan, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas.
“Masih ada satu berkas lagi yang belum dinyatakan lengkap. Namun, sedang kami lengkapi agar bisa segera dilimpahkan dan disidangkan bersamaan,” ungkap Oktario.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Desa Sesulu ini mencuat akibat indikasi penyalahgunaan dana pemerintah pusat. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.