
Editorialkaltim.com – DPRD menyoroti putusan sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo antara Pemerintah Kota Samarinda dan pihak ahli waris yang telah berkekuatan hukum tetap. Meski inkrah hingga tingkat peninjauan kembali (PK), kalangan legislatif menilai masih ada sejumlah hal yang mengganjal dalam perkara tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengaku pihaknya berada dalam posisi sulit karena proses hukum telah selesai. Namun demikian, DPRD tetap mencermati dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tersebut.
“Memang kita agak sulit mengambil keputusan karena permasalahannya sudah inkrah, bahkan di tingkat PK masih dibenarkan. Cuma yang agak ganjal bagi kami adalah dasar yang dimiliki pemkot dianggap lemah tapi bisa dimenangkan,” ujar Samri, Kamis (26/2/2026).
Menurut Samri, ahli waris hingga kini masih memegang sertifikat kepemilikan atas lahan tersebut dan tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Sementara dalam pertimbangan hukum, pemerintah kota dinyatakan menang karena dinilai telah menguasai lahan selama 32 tahun.
“Sertifikat masih di tangan ahli waris, pajak juga masih mereka bayar, tapi pengadilan memenangkan pemkot karena dianggap menguasai lahan selama 32 tahun,” katanya.
Ia menyebut, jika pihak ahli waris memiliki novum atau bukti baru, langkah hukum lanjutan bisa saja ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun di sisi lain, DPRD juga meminta pemerintah kota tidak hanya berpegang pada aspek legal formal semata.
“Kami menyarankan pemerintah kota bersikap manusiawi, mungkin bisa memberi dana kerahiman, karena kalau melihat faktanya ada hak masyarakat yang hilang,” tegasnya.
Selain itu, Samri menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menata administrasi aset. Inventarisasi dan legalitas aset, kata dia, harus diperkuat agar tidak memicu sengketa serupa di kemudian hari.
Menurutnya, setiap transaksi atau perolehan aset pemerintah yang menggunakan anggaran negara semestinya memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, polemik hukum terkait kepemilikan lahan bisa diminimalkan di masa mendatang. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



