KaltimSamarinda

DPRD Sebut Pemanggilan Wali Kota Harus Sesuai Urgensi

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Anhar (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Anhar, memberikan tanggapan terkait pernyataan Wali Kota Samarinda yang menyatakan dirinya dapat dipanggil jika persoalan di tingkat bawah tidak dapat diselesaikan. Anhar menegaskan pemanggilan Wali Kota bukanlah sesuatu yang perlu dilakukan kecuali dalam kondisi tertentu.

“Yang bilang tidak boleh siapa? Apa gunanya OPD kalau harus memanggil Wali Kota? Kecuali dalam interpelasi, Wali Kota memang harus hadir. Kami merasa belum ada urgensinya memanggil Wali Kota, karena masih bisa diselesaikan di tingkat OPD,” ujar Anhar, Selasa (4/3/2025).

Baca  Pemkab Kukar Gelar FGD Penguatan Tupoksi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah

Ia menambahkan, pemanggilan Wali Kota seharusnya tidak dilakukan untuk hal-hal yang masih dapat ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, OPD memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan di pemerintahan sebelum harus melibatkan kepala daerah secara langsung.

Namun, Anhar juga menyebutkan dalam hal sinkronisasi kebijakan antara Pemkot dan DPRD, pemanggilan Wali Kota tetap bisa dilakukan jika memang diperlukan.

Baca  Pjs Bupati Kukar Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025

“Agar tidak ada pernyataan seperti itu lagi, kita bisa panggil Wali Kota dalam hal sinkronisasi kebijakan. Tapi, jika masalah masih bisa diselesaikan di tingkat OPD, maka sebaiknya diselesaikan di sana terlebih dahulu,” pungkasnya. (Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button