
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah menanggapi aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan tenaga kerja lokal.
Salah satunya adalah terkait sejumlah pelanggaran hak tenaga kerja di Samarinda, mulai dari upah lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan hingga jam kerja yang dianggap tidak sesuai, yang menjadi keluhan utama para pekerja.
Komisi IV DPRD Samarinda berkomitmen untuk mengakomodasi hak-hak pekerja lokal yang sering kali diabaikan oleh perusahaan.
“Hak para pekerja harus diupayakan agar ditegakkan. Masih banyak sejumlah perusahaan yang melanggar aturan lembur dan jam kerja,” ungkap Harminsyah.
Dalam peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal berhak atas upah lembur. Ketentuan mengenai waktu kerja juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia mengaku, dengan regulasi yang sudah ditetapkan, seharusnya hak para pekerja dapat dipastikan terpenuhi. Namun kenyataannya, di Samarinda masih banyak pelanggaran yang terjadi. Oleh karena itu, teguran keras diperlukan agar hak pekerja bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tenaga kerja di Samarinda masih banyak yang belum mendapat perhatian. Ini perlu kita tangani agar hak mereka terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak DPRD akan melakukan upaya pengentasan persoalan kesenjangan hak pekerja di Samarinda dengan mengoptimalkan regulasi yang saat ini tengah digencarkan legislatif untuk mencegah adanya kecurangan dari perusahaan.
“Ini tak hanya sekadar membuat aturan, tapi bagaimana arah kebijakan yang berpihak pada perlindungan kepentingan para pekerja di Samarinda,” pungkasnya. (nit/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.