KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Tetapkan 16 Raperda Prioritas

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas pada 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang membahas usulan raperda dari DPRD maupun Pemerintah Kota Samarinda, Senin (10/11/2025).

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan penentuan raperda kali ini mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang terbatas. Karena itu, penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) difokuskan pada regulasi yang dianggap paling mendesak dan strategis.

Baca  DPRD Samarinda Tekankan Pelayanan Perizinan Harus Transparan dan Merata

“Intinya, di tahun 2026 ini karena memang keterbatasan anggaran, sementara usulan perda itu banyak sekali. Makanya kita akan maksimalkan agar semua perda yang diusulkan bisa sesuai target dan harapan,” ujar Helmi.

Ia menambahkan, dari total 16 raperda tersebut, sebagian merupakan usulan baru dan sebagian lainnya revisi terhadap perda lama yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.

Baca  Samarinda Hadapi Tantangan Pengupasan Lahan Ilegal dalam Pengendalian Banjir

“Ada yang baru, ada juga yang lama. Jadi lebih ke penyesuaian saja, mana yang memang dibutuhkan untuk merapikan sistem kerja pemerintahan kita,” jelasnya.

Setelah disetujui dalam paripurna, DPRD akan menindaklanjuti penyusunan dokumen dan dasar hukum setiap raperda melalui komisi maupun panitia khusus (pansus).

“Setelah disetujui tadi, kita akan tindak lanjuti. Nanti kita minta dari Bapemperda sebagai leading sector untuk melengkapi dasar hukumnya dan dokumentasinya,” tambah Helmi.(sal/ndi)

Baca  Usung Konsep Modern, Deni Harapkan Pasar Pagi Jadi Ikon Baru di Kota Samarinda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button