
Editorialkaltim.com – Sejumlah pengendara motor di Samarinda masih terlihat merokok saat berkendara. DPRD Kota Samarinda menyoroti kebiasaan ini karena bisa membahayakan keselamatan dan kenyamanan orang lain, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa merokok di motor bukan sekadar hak individu, tetapi juga soal etika dan keselamatan publik.
“Abu rokok yang masih menyala bisa mengenai orang lain dan berisiko menimbulkan cedera. Puntung rokok yang dibuang sembarangan juga membuat pengguna jalan lain merasa tidak nyaman,” jelasnya, Rabu (3/9/2025).
Sri Puji menambahkan, Kota Samarinda memiliki Perda KTR yang mengatur tata cara dan lokasi merokok.
“Perda ini tidak melarang merokok total, tapi menekankan pentingnya memanfaatkan tempat yang disediakan agar aktivitas merokok tidak mengganggu orang lain,” ujarnya.
Perda tersebut melarang merokok di fasilitas umum seperti mal, sekolah, rumah sakit, perkantoran, fasilitas kesehatan, dan sarana olahraga. Merokok juga dilarang dekat anak-anak.
Dengan sosialisasi yang lebih gencar dan kepatuhan masyarakat terhadap Perda KTR, Sri Puji berharap merokok bisa tetap dilakukan, tapi dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan orang lain.
“Kalau abunya sudah mati, tidak masalah. Tapi kalau masih menyala, orang bisa terluka. Mari kita patuhi aturan dan jaga etika di ruang publik,” tutupnya. (nit/ndi)