KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Soroti Besarnya Potensi Pajak Rumah Makan

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti besarnya potensi pajak rumah makan di Samarinda dalam evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang dikelola oleh Bapenda Kota Samarinda. Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman dinilai masih memiliki ruang peningkatan yang sangat besar.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan evaluasi dilakukan dengan meminta data rinci realisasi PAD 2025 sekaligus target yang akan ditetapkan pada 2026. Dari hasil pembahasan bersama Bapenda, PBJT rumah makan menjadi salah satu sektor yang paling disorot karena potensinya belum tergarap maksimal.

Baca  APBD Dipangkas Rp6,5 T, Gubernur Kaltim Pastikan TPP ASN & PPPK Tetap Aman

“Kita minta data PAD 2025, mana yang sudah tercapai dan mana yang belum. Lalu kita diskusikan target 2026 dan sektor mana yang masih bisa ditingkatkan serta apa saja kendalanya,” ujar Iswandi, Jumat (6/2/2026).

Menurut Iswandi, pajak rumah makan sejatinya telah dibayarkan langsung oleh konsumen saat bertransaksi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak secara penuh kepada pemerintah daerah.

“Pajak rumah makan itu sebenarnya sudah dibayar oleh konsumen. Tapi kendalanya ada yang tidak menyetor penuh, bahkan ada yang hanya menyetor setengah. Ini yang coba kita carikan solusinya,” jelasnya.

Baca  KKSS Samarinda Gelar Turnamen Domino, Siapkan Hadiah Lebih Besar

Berdasarkan data tahun 2025, pendapatan dari sektor pajak makanan dan minuman tercatat sekitar Rp144 miliar. Komisi II DPRD Samarinda menilai angka tersebut masih jauh dari potensi riil yang ada. Dengan penguatan pengawasan, pendapatan dari sektor ini disebut berpeluang menembus angka di atas Rp200 miliar.

Salah satu kendala yang disoroti adalah keterbatasan alat pencatat transaksi atau mesin kasir pajak. Saat ini, jumlah mesin kasir pajak yang terpasang baru sekitar 120 unit, sementara jumlah rumah makan di Samarinda jauh lebih banyak.

“Kalau dengan 120 mesin saja bisa dapat lebih dari Rp100 miliar, bagaimana kalau kita punya 500 mesin? Potensinya sangat besar dan ini perlu dihitung secara serius,” katanya.

Baca  Breaking News! Kapal Feri Tenggelam di Perairan Penajam Kaltim

Komisi II DPRD Samarinda menegaskan optimalisasi pajak rumah makan tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat maupun pelaku usaha. Pajak tersebut dinilai murni berasal dari konsumen, sehingga penguatan sistem dan kepatuhan penyetoran menjadi kunci agar peningkatan PAD dapat dilakukan secara adil dan berkelanjutan. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button