
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menekankan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan diperpanjang selama tiga bulan.
Samri menyebut, langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang nantinya disahkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita perlu adanya pematangan yang benar-benar diperlukan masyarakat. Sehingga kita tidak ingin terburu-buru mengesahkan Raperda,” ucap Samri belum lama ini.
Ia juga menerangkan bahwa perpanjangan waktu tersebut bertujuan untuk mematangkan substansi Raperda agar benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.
“Perpanjangan waktu kurang lebih tiga bulan untuk mematangkan Raperda ini, agar benar-benar menjadi apa yang diinginkan masyarakat,” ujarnya.
Samri menyebut, salah satu kendala dalam pembahasan Raperda ini adalah proses inventarisasi aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang berpotensi menjadi lahan pemakaman umum.
“Kami saat ini masih menginventarisasi aset-aset Pemerintah Kota yang bisa dijadikan pemakaman umum,” paparnya.
Menurutnya, dalam penentuan lokasi pemakaman, persoalan bukan hanya terbatas pada ketersediaan lahan, tetapi juga pada kesepakatan dan penerimaan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Ada di sejumlah daerah, belum ada kesepakatan lahan yang akan dijadikan pemakaman umum. Karena prosesnya agak sedikit ribet,” kata Samri.
Oleh karena itu, DPRD bersama pihak eksekutif tengah mencari alternatif lahan yang dinilai paling kompatibel, baik dari sisi ketersediaan maupun penerimaan masyarakat.
“Kita tengah mencarikan lahan yang sesuai, yang semua pihak dapat menerima itu. Itu saja yang masih menjadi kendala,” tutupnya. (nit/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.