
Editorialkaltim.com – Komisi II DPRD Samarinda meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dikaji ulang. Pasalnya, draf aturan tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum dan urgensi yang jelas untuk dilanjutkan ke tahap finalisasi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi mengatakan, dalam rapat terakhir raperda itu sebenarnya sudah diarahkan masuk tahap finalisasi. Namun, ia memilih menunda pembahasan lantaran menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam materi yang diajukan.
“Saya mengkritisi dan tidak mau melanjutkan, karena masih banyak hal yang tidak sesuai antara urgensi dan substansi raperda yang dibahas,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Iswandi, penyusunan peraturan daerah tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. Salah satunya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam draf raperda tersebut berpotensi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai perda dibuat hanya sekadar ada, tetapi tidak memiliki dasar dan tujuan yang jelas,” katanya.
Selain itu, Iswandi menyebut raperda tersebut merupakan usulan lama yang kembali dibahas tanpa pembaruan substansi yang memadai. Akibatnya, beberapa pasal dinilai perlu dikoreksi karena tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.
Ia memastikan Komisi II DPRD Samarinda akan melakukan pembahasan ulang secara menyeluruh sebelum raperda tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Menurutnya, penundaan lebih baik dilakukan dibanding menghasilkan produk hukum yang tidak tepat sasaran.
“Harus dibahas ulang supaya aturan yang dihasilkan benar-benar tepat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” tegasnya.
DPRD Samarinda menegaskan setiap raperda yang dibahas harus melalui evaluasi secara ketat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



