
Editorialkaltim.com – Sengketa lahan antara warga dan PT Internasional Prima Coal (IPC) di RT 05, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, kembali mencuat. Persoalan lama ini kembali dibahas menyusul klaim masyarakat atas lahan yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, yang sebelumnya disebut telah dibebaskan oleh PT IPC.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri mengatakan konflik tersebut bukan persoalan baru. Sengketa lahan di kawasan itu kerap muncul dengan pola serupa, yakni adanya klaim dari berbagai pihak terhadap objek tanah yang sama.
“Masalah ini sudah lama. Tapi kemudian muncul lagi. Sudah dibebaskan, nanti ada lagi pihak yang mengaku,” ucap Samri, Selasa (20/1/2026).
Samri menjelaskan, luas lahan yang diklaim warga sekitar 13 hektare. Sementara itu, total luas konsesi PT IPC disebut mencapai lebih dari 3.000 hektare. Dengan kondisi tersebut, penentuan objek sengketa tidak bisa hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi harus dibuktikan secara langsung di lapangan.
“Dibilang sama-sama kuat iya, dibilang sama-sama lemah juga iya. Jadi memang harus ada pembuktian di lapangan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, baik warga maupun pihak perusahaan sama-sama memiliki dokumen yang tingkat legalitasnya relatif setara. Warga mengantongi surat pernyataan penguasaan tanah yang ditandatangani lurah, sementara PT IPC memiliki dokumen pembebasan lahan. Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda meminta kedua pihak terlebih dahulu menunjukkan lokasi objek tanah yang diklaim.
Selain itu, DPRD juga mendorong PT IPC bersikap terbuka dengan menunjukkan bukti pembebasan lahan, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya menerima pembayaran. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi pembayaran berulang terhadap objek tanah yang sama, mengingat sengketa kerap terjadi di lahan garapan yang pada masa lalu belum memiliki batas jelas.
Dalam rapat tersebut disepakati peninjauan lapangan akan dilakukan setelah Lebaran dengan melibatkan kedua belah pihak serta instansi terkait.
“Keputusannya hari ini, kita sama-sama ke lapangan, tunjukkan objeknya, baru nanti buka dokumen,” katanya.
Peninjauan lapangan dinilai krusial karena kondisi lahan masih berupa kebun dan kawasan hutan, sehingga batas-batas tanah tidak dapat ditentukan tanpa pembuktian langsung di lokasi. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



