gratispoll
KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Minta Pedagang Kopi di Apt Pranoto Tak Ganggu Kepentingan Umum

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti aktivitas pedagang kopi yang menjajakan dagangannya di trotoar Jl. Apt Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang. Pada malam hari, kawasan tersebut terlihat ramai dengan deretan pedagang kopi yang menggunakan badan trotoar.

Samri menilai fenomena itu tidak bisa langsung dicap sebagai pelanggaran. Menurutnya, apa yang dilakukan masyarakat justru mencerminkan kondisi ekonomi yang semakin sulit. Karena itu, ia mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam menyikapi keberadaan para pedagang tersebut.

“Saya pribadi pernah mampir untuk ngopi di kawasan itu. Dulu lewat malam saja terasa menakutkan karena gelap, tapi sekarang jadi ramai, ada lampu jalan, fasilitasnya juga lebih hidup,” kata Samri, Selasa (19/8/2025).

Baca  Dewan Samarinda Dukung Pemkot Perbanyak Toilet Sekolah

Ia menekankan kehadiran pedagang kopi tidak perlu langsung ditindak tegas, selama aktivitas hanya berlangsung pada malam hari dan tidak mengganggu kepentingan umum. Menurutnya, hal itu masih bisa diakomodasi pemerintah.

“Walaupun dilakukan malam hari, bukan berarti ada izin resmi. Tapi kami memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berjualan dengan catatan jangan mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.

Samri menyebut para pedagang adalah bagian dari masyarakat Samarinda yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga. Ia khawatir, jika ditekan dengan cara arogan, justru akan menimbulkan masalah baru.

“Kita juga harus memperhatikan masyarakat. Namun yang penting, jangan ganggu kepentingan umum dan jangan tinggalkan sampah. Kalau bisa menjaga itu semua, biarkan saja dulu,” jelasnya.

Baca  Transformasi Bisnis di Era Digital, Deni Dorong Kreativitas Pemilik Toko Offline Samarinda

Ia menambahkan, terbatasnya lapangan kerja dan tekanan ekonomi membuat warga mencari cara lain untuk bertahan hidup. Jika semua ruang usaha ditutup, kata Samri, bisa memicu masalah sosial yang lebih serius.

“Kalau mereka di mana-mana dilarang, terus mau apa mereka selanjutnya? Nanti justru bisa mendorong tingkat kriminalitas jika usaha kecil pun dilarang,” tegasnya.

Diketahui, para pedagang kopi di Jl. Apt Pranoto biasanya mulai berjualan pukul 19.00 hingga 00.00 Wita. Harga kopi yang dijajakan pun murah, hanya Rp5 ribu per gelas.

Baca  Belajar Bisnis Kopi Bareng Pakar, Coffee Meetup 2025 Diserbu Anak Muda

“Sebenarnya pendapatan mereka tidak seberapa. Bayangkan, satu gelas harganya Rp5 ribu. Kalau hanya ada 10 orang pembeli dengan satu gelas, penghasilan mereka cuma Rp50 ribu,” terang Samri.

Meski memberi toleransi, Samri tetap mengingatkan pedagang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban.

“Saya sudah sampaikan ke pedagang, jangan sampai memancing petugas turun tangan. Kalau mengganggu kepentingan umum atau bikin kotor, tanpa dilapor pun pasti ditindak,” tandasnya. (nit/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button