gratispoll
KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Kebut Raperda Transportasi, Bidik Solusi Kemacetan Kota

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum. Regulasi ini dinilai mendesak untuk menata sistem transportasi dan menekan kemacetan yang kian parah di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut pembahasan Raperda sudah hampir rampung. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu tahap pengesahan setelah melewati diskusi panjang di Komisi III.

“Raperda transportasi umum sudah hampir final, tinggal menunggu persiapan pengesahan,” ujar Kamaruddin saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Senin (29/9/2025).

Baca  Gubernur Kaltim Geram Antrean BBM Tak Kunjung Berakhir, Padahal Kilang Minyak Di Sini

Ia menegaskan, aturan ini bakal menjadi pijakan penting dalam pengelolaan transportasi publik. Tak hanya soal penataan angkutan umum, Raperda juga memberikan dasar hukum untuk menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk parkir liar yang kerap memicu kemacetan.

“Di dalam Raperda diatur larangan kendaraan berat melintas di siang hari dan pengaturan perparkiran. Kami targetkan pengesahannya tahun ini,” jelas legislator dari Dapil Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota tersebut.

Baca  Segera Daftar! Ini Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Mulawarman 2023

Menurutnya, ledakan jumlah kendaraan pribadi yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan menjadi penyebab utama kemacetan di Samarinda. Kondisi ini makin terasa di pusat kota yang hampir setiap hari mengalami kepadatan arus lalu lintas.

“Untuk mengurai kemacetan, kota ini membutuhkan transportasi publik yang tertata rapi dengan dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap Perda ini kelak bisa menjadi pegangan kuat bagi Dinas Perhubungan Samarinda dalam membangun sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan ramah bagi masyarakat. Dengan begitu, persoalan klasik seperti parkir sembarangan hingga penggunaan ruang jalan yang semrawut bisa diminimalisir.

Baca  Polisi Ringkus 2 Wanita Pengedar Sabu di Sangatta, Terancam 20 Tahun Penjara

“Setelah Raperda disahkan, kami ingin Dishub lebih leluasa menata transportasi kota agar mobilitas warga semakin nyaman,” pungkasnya.(nit/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button