KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna Internal untuk Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2020-2025 serta penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih periode 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (15/01/2024).

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan bahwa penghentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca  Ketua Komisi III DPRD Samarinda Soroti Kajian Geologis Proyek Terowongan

“Setelah menerima salinan dari KPU mengenai pengumuman wali kota terpilih, DPRD memiliki kewajiban untuk memparipurnakannya dalam waktu lima hari setelah salinan itu diterima. Jika melebihi waktu tersebut, ada sanksi yang berlaku. Oleh karena itu, kami melaksanakan rapat ini sesuai aturan,” jelas Helmi.

Ia juga menambahkan bahwa rapat ini diawali dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk memasukkan agenda tersebut ke dalam jadwal DPRD.

Baca  Pemkot Samarinda Dorong Kebijakan Ramah Lingkungan

“Pembahasan ini sebelumnya belum masuk dalam agenda DPRD Samarinda, sehingga Banmus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan agenda ini dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna ini, terdapat dua agenda utama yang diparipurnakan. Pertama, Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2020-2025. Kedua, Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030.

Ia menyatakan berita acara hasil rapat paripurna tersebut akan segera disampaikan ke Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Adapun tanggal resmi pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2020-2025 sesuai periodesasi ditetapkan pada Februari 2025.(ndi)

Baca  Andi Afif Minta Pelaku Usaha Tutup Sementara Selama Ramadhan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker