KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Gelar Hearing dengan Disdikbud Tegaskan Larangan Jual Beli LKS

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, di kantor DPRD Samarinda, Senin (10/02/2025). Pertemuan tersebut membahas program kerja serta penganggaran sektor pendidikan, termasuk kesiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan distribusi buku bagi siswa.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie, mengungkapkan bahwa salah satu isu utama dalam pertemuan ini adalah kesiapan pelaksanaan PPDB, terutama untuk jenjang SD dan SMP. Ia menyoroti kendala terkait daya tampung sekolah negeri yang masih terbatas.

“Saat ini, jumlah calon siswa yang akan masuk SMP di Samarinda mencapai 10.000, sementara kapasitas SMP negeri hanya mampu menampung sekitar 9.000 siswa. Ini belum termasuk siswa dari SD swasta yang ingin masuk SMP negeri, serta kemungkinan siswa dari luar daerah yang ingin bersekolah di Samarinda,” jelas Novan.

Baca  FX Yapan Targetkan Listrik 24 Jam di Semua Kampung Kubar pada 2025

Namun, ia optimis bahwa aktivasi sekolah baru, seperti SMP 49 di Balik Buaya yang berada di Bukuan, Palaran dapat membantu mengurangi permasalahan daya tampung. Selain itu, pemerataan penerimaan siswa juga menjadi perhatian.

“Ada beberapa sekolah yang memiliki kapasitas baik tetapi siswanya masih sedikit, sementara sekolah lain justru kelebihan pendaftar. Kami meminta Disdikbud untuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat RT agar penerimaan siswa lebih merata,” tambahnya.

Selain PPDB, DPRD juga menyoroti ketersediaan buku bagi siswa. Novan menegaskan bahwa buku wajib yang dibiayai melalui dana BOS akan tetap disediakan secara bertahap. Namun, pihaknya akan mencari solusi bersama Pemkot untuk menambah dukungan, apakah melalui bantuan langsung atau mekanisme lain.

Baca  Ketua DPRD Samarinda Dorong Generasi Muda Warisi Semangat Pahlawan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, mengapresiasi masukan dari DPRD terkait isu pendidikan yang terus menjadi perhatian. Ia menegaskan bahwa Pemkot telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi beberapa permasalahan, termasuk terkait Lembar Kerja Siswa (LKS) yang saat ini berubah nama menjadi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).

“Mulai Juli nanti, LKS tidak boleh lagi diperjualbelikan karena sudah dicetak oleh Pemkot melalui Disdikbud. Buku tersebut akan didistribusikan sesuai data siswa (by name by address) agar semua mendapat akses yang sama,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menegaskan aturan mengenai perpisahan sekolah. Ia memperbolehkan perpisahan di sekolah atau hotel, asalkan tidak ada pungutan kepada orang tua atau siswa.

Baca  Puji Dorong Pemuda Samarinda Mampu Bersaing di IKN

“Perpisahan boleh diadakan di sekolah atau hotel, tetapi tidak boleh ada pungutan, baik di sekolah maupun di luar. Kalau ada perusahaan atau pihak lain yang ingin membantu, silakan, tapi tidak boleh membebankan orang tua murid,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, berbagai tantangan pendidikan di Samarinda juga dibahas, termasuk kekurangan guru dan strategi peningkatan kualitas pendidikan. DPRD dan Disdikbud sepakat untuk terus berkoordinasi guna memastikan kebijakan yang berpihak pada siswa dan tenaga pendidik dapat berjalan optimal. (Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker