
Editorialkaltim.com – Suara sirine meraung dan cahaya strobo yang berkilat di jalanan Samarinda sudah lama bikin warga resah. Banyak pengendara mengeluhkan gangguan, bahkan menilai penggunaannya lebih untuk pamer ketimbang kepentingan darurat. Fenomena ini makin jadi sorotan setelah gerakan “stop tot tot wok wok” viral di media sosial.
Menanggapi keresahan publik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirine dan strobo di kendaraan pengawalan, baik pejabat maupun sipil. Kebijakan ini berlaku hingga aturan yang ada selesai dievaluasi.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyatakan dukungannya. Menurutnya, regulasi tentang perlengkapan khusus sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kalau untuk kepentingan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan penyelamat kecelakaan, itu wajar. Tapi kalau dipakai cuma untuk gaya, jelas melanggar dan lebih baik dihentikan,” tegas Kamaruddin, Selasa (30/9/2025).
Ia menilai persoalan utama selama ini bukan pada aturan, melainkan lemahnya penegakan hukum. Banyak pengguna, termasuk oknum pejabat, yang memanfaatkan sirine dan strobo untuk mendapat prioritas di jalan tanpa alasan sah. Kondisi ini, kata Kamaruddin, merusak rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau aturan hanya ada di atas kertas tapi tidak ditegakkan, masyarakat akan selalu dirugikan. Hukum harus berlaku sama, termasuk untuk pejabat,” ujarnya.
DPRD Samarinda berharap langkah Polri ini bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik. Penertiban harus dilakukan konsisten agar sirine dan strobo tak lagi identik dengan simbol arogansi di jalan raya. (nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.