KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Agendakan Revisi Perda Ketenagakerjaan Sesuai UU Terbaru

Anggota komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Anggota komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyampaikan revisi perda ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Ismail menjelaskan perubahan tersebut diperlukan karena adanya Undang-Undang (UU) baru, yaitu UU No. 13 Tahun 2023, yang mengatur tentang ketenagakerjaan. “Perda No. 4 Tahun 2014 harus disesuaikan dengan UU yang baru, dan juga dengan Perda baru yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, yaitu Perda No. 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” ujar Ismail, Senin (17/03/2025).

Baca  Dewan Minta Pemkot Samarinda Bersihkan Drainase Kota

Ia menambahkan saat ini, proses revisi perda sedang berlangsung, dan dalam waktu dekat DPRD Samarinda akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk membahas hal-hal yang perlu diperbaiki dan disesuaikan dalam perda yang ada.

“Kita akan mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan juga menjaring aspirasi masyarakat terkait revisi perda ini,” lanjutnya.

Baca  Dewan Samarinda Hadiri Apel Siaga PAM TPS 2024

Ismail menegaskan revisi perda ini bukan semata-mata untuk memperbaiki kelemahan perda yang ada, tetapi untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan terbaru, termasuk yang berkaitan dengan isu-isu seperti batas usia, penyandang disabilitas, dan lainnya.

“Perda yang ada perlu menyesuaikan dengan UU yang terbaru agar dapat lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Baca  DPRD Samarinda Dorong Samarinda Raih Piala Adipura di Tahun Depan

Selain itu, Ismail juga melihat beberapa kabupaten dan kota lain sudah mengeluarkan perda terbaru yang menyesuaikan dengan UU yang berlaku, sehingga Samarinda perlu segera melakukan hal yang sama untuk menjaga kesesuaian regulasi. (Adr/Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button