gratispoll
KaltimPenajam Paser Utara

DPRD PPU Tekankan Sanksi ASN Harus Sesuai Prosedur

Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menegaskan bahwa pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin kerja harus dilakukan sesuai prosedur pembinaan administratif.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah pada Jumat (18/4/2025).

Ishaq mengatakan, sanksi tidak bisa langsung dijatuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Prosesnya harus dimulai dari pemberian peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

“Semua tahapan harus dilalui. Tidak boleh langsung mengambil tindakan ekstrem tanpa melalui mekanisme pembinaan yang sudah ditetapkan,” kata Ishaq.

Baca  Organisasi Masyarakat Harus Dilibatkan Bangun Daerah

Ia menjelaskan, tujuan dari pembinaan administratif adalah memberikan kesempatan bagi ASN untuk memperbaiki perilaku.

Jika setelah tiga kali peringatan tidak ada perubahan, barulah tindakan tegas bisa diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Ishaq juga meminta agar proses pembinaan dilakukan secara objektif dan adil, tanpa adanya intervensi yang dapat mengganggu integritas sistem kepegawaian.

Baca  Makmur Marbun Sampaikan Press Release Pilkades Serentak 2023 di PPU

RDP tersebut digelar menyikapi laporan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin yang menemukan 210 ASN tidak berada di tempat saat jam kerja. Temuan ini diperoleh dari hasil inspeksi mendadak di 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Meskipun jumlah ASN yang mangkir tergolong besar, Ishaq menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam penegakan disiplin. Ia meminta pemerintah daerah tetap mengedepankan prosedur yang sesuai agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Komisi I DPRD PPU juga mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memperketat sistem pengawasan internal, serta memastikan proses pembinaan berjalan transparan.

Baca  Pembelian BBM Bersubsidi Harus Pakai Aplikasi, Sujiati Bandingkan Dengan Provinsi Kalsel

Selain itu, Ishaq mengingatkan bahwa penegakan disiplin ASN bukan hanya soal pemberian sanksi, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan daerah.(ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button