KaltimPenajam Paser Utara

DPRD PPU Soroti Skema Pinjaman Daerah Masih Dalam Pembahasan

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin

Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, menyoroti skema pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Raup menegaskan pentingnya mempertimbangkan kelanjutan rencana ini secara matang, terutama oleh pemerintahan baru.

“Keberlanjutan skema ini perlu dipertimbangkan dengan matang, terutama oleh pemerintahan baru,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk memastikan urgensi dan tujuan dari pinjaman tersebut. Raup menekankan bahwa masyarakat harus merasakan manfaat langsung dari pinjaman yang diajukan, jika nantinya disetujui.

Baca  DPRD Minta Pemda Optimalkan Potensi PAD di Sektor Pariwisata

“Kita harus memahami dengan jelas produk pinjaman ini serta urgensinya bagi masyarakat,” tegasnya.

Sejauh ini, audiensi dengan PT SMI belum mencapai keputusan final. Raup menjelaskan bahwa proses pinjaman daerah membutuhkan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif, yang memerlukan waktu dan pembahasan panjang.

“Proses ini membutuhkan rangkaian waktu yang panjang. Sampai saat ini, tindak lanjutnya masih mandek, karena harus melalui kesepakatan kedua belah pihak,” tambahnya.

Baca  HUT Ke-22 PPU Refleksi Peningkatan SDM dan Infrastruktur

Dalam konteks tantangan pengelolaan APBD dan rencana pinjaman daerah, DPRD PPU berharap setiap kebijakan yang diambil tetap fokus pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Semua keputusan harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat serta memastikan pembangunan yang konsisten dan berkelanjutan,” tutup Raup.(lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker