DPRD PPU Respons Inpres Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo

Editorialkaltim.com — Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat kerja untuk menyusun program kebijakan yang sejalan dengan instruksi efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara yang diumumkan pada 22 Januari 2025.
“Inpres ini tidak akan berdampak signifikan terhadap anggaran belanja rutin kami. Kami akan melakukan penyesuaian dengan efisiensi yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan sesuai dengan peruntukan yang sudah ditetapkan,” ujar Raup dalam keterangannya.
Instruksi Presiden yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto ini mengarahkan para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah, seperti Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menerapkan langkah-langkah penghematan di berbagai sektor.
Salah satu poin utama dari Inpres ini adalah penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Lebih lanjut, Presiden juga menginstruksikan pembatasan pada pengeluaran non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50%. Instruksi ini diharapkan dapat membawa pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan efektif dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.