Penajam Paser Utara

DPRD PPU Gelar Rapat Paripurna Bahas Tata Tertib dan AKD Masa Jabatan 2024-2029

Rapat Paripurna DPRD PPU

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyelenggarakan Rapat Paripurna yang fokus pada penetapan peraturan baru mengenai tata tertib, kode etik, tata beracara Badan Kehormatan DPRD, serta penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029. Kegiatan ini berlangsung di gedung DPRD setempat dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta pejabat daerah.

Rapat Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam menunjang efektivitas dan transparansi kerja DPRD PPU selama lima tahun ke depan. “Penetapan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa semua proses dan kegiatan di DPRD dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD PPU, Raup Muin dalam sambutannya.

Baca  Andi Yusuf Dorong Penyelesaian Pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau

Selain itu, penetapan AKD juga dilakukan dengan seksama, di mana struktur ini meliputi pembentukan komisi-komisi dan badan-badan yang akan menangani berbagai isu penting di kabupaten, termasuk pembangunan, hukum, dan keuangan.

Rapat ini juga menjadi arena diskusi produktif di mana anggota dewan dari berbagai fraksi menyampaikan pandangan dan saran mereka terkait dengan rancangan peraturan yang diajukan. Keberhasilan dalam rapat paripurna ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca  Hariyono Soroti Dampak Pembangunan Bandara Nusantara pada Ekonomi PPU

Sebagai penutup, rapat diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk masa jabatan baru ini, dengan harapan semua pihak dapat berkolaborasi dengan baik untuk memajukan PPU dalam berbagai aspek. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker